Di dalam kata sambutan Bpk. Surya Paloh (Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Sukma) pada acara pembukaan Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bireuen pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 yang lalu menyatakan bahwa “Dengan jumlah APBD yang besar yaitu 17 Triliun di Tahun Anggaran 2020 maka Aceh membutuhkan Asistensi Khusus dari Pemerintah Pusat.” Bahkan dalam amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan kembali kepada para peserta Kenduri Kebangsaan “apakah memang Asistensi Khusus tersebut benar – benar dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota? Jangan nanti setelah diberikankan Asistensi Khusus ternyata Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota tidak mau adanya Asistensi Khusus tersebut.” Semua terpulang kepada kebutuhan Pemerintah Aceh itu sendiri.
Di tempat terpisah, SABELA GAYO, Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM dalam kapasistasnya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) sangat menyambut inisiasi permintaan Asistensi Khusus tersebut. Bahkan Sabela Gayo, Ph.D menyampaikan kepada sejumlah rekan media bahwa DPN APPI yang memiliki ratusan anggota dan berkualifikasi khusus sebagai Pengacara Pengadaan/Konsultan Hukum Pengadaan siap untuk memberikan Asistensi Khusus tersebut apabila Presiden menugaskan DPN APPI untuk melakukan Asistensi Khusus di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apa yang disampaikan oleh Bpk Surya Paloh tersebut, menurut Sabela Gayo sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang ada beberapa Pasal yang mengatur tentang peluang pendampingan/asistensi kepada Pengguna Anggaran (PA/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan diantaranya yaitu:
DPN APPI akan senantiasa memberikan pelayanan hukum asistensi/pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan advokasi hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lainnya apabila dibutuhkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan di seluruh Indonesia.